Dalam
penerapan metode satuan jam kerja (Service Hours Method), beban penyusutan
ditetapkan berdasarkan jam kerja yang dapat dicapai dalam periode yang
bersangkutan. Beban penyusutan untuk suatu periode dihitung dengan cara sebagai
berikut :
Beban Penyusutan = Jam Kerja yang dapat dicapai x Tarif
penyusutan tiap jam kerja
Tarif Penyusutan tiap jam kerja = Harga
perolehan - Nilai Residu
Taksiran jumlah jam kerja yang dapat dicapai selama
masa penggunaan aktiva tetap
Contoh :
Sebuah mesin diperoleh dengan
harga Rp 200.000.000,00. Mesin tersebut disusutkan menurut Metode Satuan Jam
Kerja. Selama penggunaan ditaksir dapat dioperasikan sebanyak 80.000 jam,
dengan nilai residu sebesar Rp 20.000.000,00.
Berdasarkan data contoh diatas,
tarif penyusutan tiap jam kerja mesin dihitung sebagai berikut:
Rp 200.000.000,00 – Rp 20.000.000,00 = Rp 2.250,00
80.000
Hasil perhitungan diatas
menunjukkan tiap 1 jam mesin dioperasikan, penyusutan yang harus dibebankan
sebesar Rp 2.250,00. Apabila selam tahun 2003 mesin dioperasikan sebanyak 7.200
jam, dan tahun 2004 sebanyak 7.600 jam maka beban penyusutan tahun 2003 dan
tahun 2004 dihitung sebagai berikut :
Beban penyusutan mesin tahun
2003, 7.200 x Rp 2.250,00 = Rp 16.200.000,00
Beban penyusutan mesin tahun 2004,
7.600 x Rp 2.250,00 = Rp 17.100.000,00
Pada contoh diatas, tampak bahwa
menurut metode satuan jam kerja, beban penyusutan untuk tiap periode akuntansi
bervariasi, besarnya akan sebanding dengan jam kerja (kapasitas) aktiva tetap
yang sesungguhnya dapat dicapai.
makasih buat materinya... :)
ReplyDeletewah hitungannya sama,,,kebetulan soalnya sama+jawabannya jga sama,,,,tapi gmn ya klo yg ditanyakan terlebih dahulunya itu beban penyusutannya dlu?
ReplyDeleteWahh makasih lohh sangat membantu banget rumus dan soal ini :)
ReplyDelete