Friday, October 19, 2012

PPh pasal 23


PENGERTIAN PPh PASAL 23:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

POTONGAN PPh PASAL 21:
a. Badan pemerintah;
b. Wajib Pajak badan dalam negeri;
c. Penyelenggaraan kegiatan;
d. Bentuk usaha tetap (BUT);
e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f. Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur JenderalPajak
          1. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah           (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat,                 Pengacara,          Konsultan yang melakukan pekerjaan  bebas.
          2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan          pembukuan

PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23:
          Wajib Pajak (WP) dalam negeri
          Badan Usaha Tetap (BUT)

OBJEK PAJAK:
  1. Deviden
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya SELAIN yang dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalamk pasal 21
  5. Sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan bangunan
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain SELAIN jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21

TARIF PEMOTONGAN:
          15 % dari Jumlah bruto atas :
                                a. Deviden
                                b. Bunga
                                c. Royalti
                                d. Hadiah, Penghargaan, Bonus dan sejenisnya
          2 % dari Jumlah Bruto, tidak termasuk PPN
                                a. Sewa
                                b. Imbalan sehubungan dengan jasa, selain yang dipotong PPh Pasal 21

No comments:

Post a Comment