PENGERTIAN PPh PASAL
23:
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
POTONGAN PPh PASAL
21:
a. Badan pemerintah;
b. Wajib Pajak badan dalam negeri;
c. Penyelenggaraan kegiatan;
d. Bentuk usaha tetap (BUT);
e. Perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya;
f. Wajib Pajak Orang pribadi dalam
negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur JenderalPajak
•
1.
Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara,
Konsultan yang melakukan
pekerjaan bebas.
•
2.
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23:
•
Wajib Pajak (WP) dalam negeri
•
Badan
Usaha Tetap (BUT)
OBJEK PAJAK:
- Deviden
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya SELAIN yang dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalamk pasal 21
- Sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan bangunan
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain SELAIN jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
TARIF PEMOTONGAN:
•
15
% dari Jumlah bruto atas :
a.
Deviden
b.
Bunga
c.
Royalti
d.
Hadiah, Penghargaan, Bonus dan sejenisnya
•
2
% dari Jumlah Bruto, tidak termasuk PPN
a.
Sewa
b.
Imbalan sehubungan dengan jasa, selain yang dipotong PPh Pasal 21
No comments:
Post a Comment