Dalam penerapan metode penyusutan saldo menurun ganda
(double declining balance method) menghasilkan perhitungan beban
penyusutan periodik yang semakin menurun selama estimasi masa manfaat aset
tetap. Tingkat penyusutan metode saldo menurun ganda dihitung dengan
menggandakan tingkat penyusutan metode garis lurus atau presentasi penyusutan
ditetapkan sebesar dua kali persentase penysutan menurut metode garis lurus.
Sebagai ilustrasi, diasumsikan sebuah aset tetap
memiliki masa manfaat selama empat tahun. Nilai perolehan aset sebesar Rp 10
juta dengan nilai sisa pada akhir tahun kempat sebesar Rp 1 juta. Maka
depreciable cost atau biaya perolehan aset tetap yang dapat disusutkan adalah
sebesar Rp 9 juta.
Tingkat penyusutan
per tahun :
Tingkat
penyusutan metode saldo menurun ganda
= tingkat penyusutan metode garis lurus X 2
= (1/4) X 2
= 25% X 2
= 50%
= tingkat penyusutan metode garis lurus X 2
= (1/4) X 2
= 25% X 2
= 50%
Untuk tahun pertama, biaya penyusutan diperoleh dengan
menghitung biaya perolehan aset tetap dikalikan dengan tingkat penyusutan saldo
menurun ganda. Contoh biaya penyusutan tahun pertama adalah sebesar Rp 10 juta
dikalikan 50%, atau sebesar Rp 5 juta.
Setelah tahun pertama, biaya penyusutan per tahun
diperoleh dengan menghitung nilai buku aset tetap, yaitu biaya perolehan
aset tetap dikurangi akumulasi penyusutan tahun bersangkutan, untuk kemudian
dikalikan dengan tingkat penyusutan saldo menurun ganda. Contoh biaya
penyusutan tahun kedua adalah sebesar (Rp 10 juta – Rp 5 juta) dikalikan 50%,
atau sebesar Rp 5 juta dikalikan 50% atau sama dengan Rp 2,5 juta.
Th
|
Biaya Perolehan
|
Akumulasi Penyusutan pada Awal Tahun
|
Nilai Buku pada Awal Tahun
|
Tingkat Saldo Menurun Ganda
|
Penyusutan
|
Nilai Buku pada Akhir Tahun
|
1
|
10.000.000
|
0
|
10.000.000
|
50%
|
5.000.000
|
5.000.000
|
2
|
10.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
50%
|
2.500.000
|
2.500.000
|
3
|
10.000.000
|
7.500.000
|
2.500.000
|
50%
|
1.250.000
|
1.250.000
|
4
|
10.000.000
|
8.750.000
|
1.250.000
|
-
|
250.000
|
1.000.000
|
No comments:
Post a Comment