Pengertian PPh pasal 21
•
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh pasal 21
- Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
- Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
- Dana Pensiun, badan penyelenggara Jamsostek, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
- Orang Bribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang melakukan pembayaran honorarium
- Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan
Objek Pajak PPh pasal 21
•
Penghasilan yang
diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun
bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau
anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang
tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan,
tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak,
tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi
yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun
•
penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak
teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti,
tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan
penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
•
upah
harian, upah mingguan,
upah satuan, dan upah borongan;
•
uang
tebusan pensiun, uang pesangon, uang THT atau JHT, dan pembayaran lain sejenis
•
honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WPDN
•
Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan
lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk
janda atau duda dan atau anak-anaknya
•
Penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang
diberikan oleh :
a. bukan WP atau
b. WP yang dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final dan
c.
WP yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus
(deemed profit).
Perhitungan PPh pasal 21
Yaitu
dengan menerapkan tarif pasal 17 UU Nomor 17 Tahun 2000 dikalikan PENGHASILAN
BRUTO yang telah dikurangi dengan :
–
Biaya
jabatan
Sebesar 5% x Penghasilan Bruto
dengan batasan maksimum sebesar Rp 6.000.000
(setahun)
atau Rp 500.000 (sebulan)
–
Iuran
dana pensiun, Iuran THT, Jaminan Hari Tua (Jamsostek) yang dibayar karyawan
sebesar 5% x Pengashilan Bruto dengan batasan maksimum Rp.2.400.000 /tahun atau
Rp.200.000 /bulan
–
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasailan Tidak Kena Pajak (PTKP)
•
Untuk
diri pegawai Rp 15.840.000
•
Tambahan
untuk pegawai yang kawin Rp 1.320.000,00
•
Tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus,
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang Rp 1.320.000
Ketentuan PTKP
•
Dalam
hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri,
dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri
ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya
•
Bagi
karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
(serendah rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh
penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp 1.320.000 setahun dan ditambah
PTKP untuk keluarganya
•
PTKP
ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim.
•
Bagi
pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim,
besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian
tahun takwim yang bersangkutan
Tarif Pasal 17 untuk menghitung PPh Pasal 21
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
|
5%
|
Diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00
|
15%
|
Diatas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00
|
25%
|
Diatas Rp 500.000.000,00
|
30%
|
No comments:
Post a Comment