Friday, October 19, 2012

PPh pasal 21


Pengertian PPh pasal 21
       Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
 
Pemotong PPh pasal 21
  1. Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
  2. Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
  3. Dana Pensiun, badan penyelenggara Jamsostek, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
  4. Orang Bribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang melakukan pembayaran honorarium
  5. Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan
Objek Pajak PPh pasal 21
       Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun
       penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
       upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
       uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang THT atau JHT, dan pembayaran lain sejenis
       honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WPDN
       Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya
       Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh :
a.      bukan WP atau
b.      WP yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan
c.       WP yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Perhitungan PPh pasal 21
                Yaitu dengan menerapkan tarif pasal 17 UU Nomor 17 Tahun 2000 dikalikan PENGHASILAN BRUTO yang telah dikurangi dengan :
      Biaya jabatan
                        Sebesar 5% x Penghasilan Bruto dengan batasan maksimum sebesar Rp 6.000.000  
                        (setahun) atau Rp 500.000 (sebulan)                                   
      Iuran dana pensiun, Iuran THT, Jaminan Hari Tua (Jamsostek) yang dibayar karyawan sebesar 5% x Pengashilan Bruto dengan batasan maksimum Rp.2.400.000 /tahun atau Rp.200.000 /bulan
      Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasailan Tidak Kena Pajak (PTKP)
       Untuk diri pegawai Rp 15.840.000
       Tambahan untuk pegawai yang kawin Rp 1.320.000,00
       Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang Rp 1.320.000

Ketentuan PTKP
       Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya
       Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp 1.320.000 setahun dan ditambah PTKP untuk keluarganya
       PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim.
       Bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan 

Tarif Pasal 17 untuk menghitung PPh Pasal 21

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
5%
Diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00
15%
Diatas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00
25%
Diatas Rp 500.000.000,00
30%







No comments:

Post a Comment